RUMUSAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

RUMUSAN TUJUAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Pendidikan itu sangat penting bagi diri sendiri... apa lagi untuk bangsa ,maka nya para TOKOH" di indonesia merumuskan tujuan pendidikan di indonesia...

Langsung Simak...

1. Pada UUD-1945

Dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, sesudah menyatakan kemerdekaannya. Kemudian disebutkan: untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2. Mentri PPK. Mr. Suwandi (1 Maret 1946) rumusannya berbunyi: Tujuan pendidikan membentuk patriotisme.

3. Pada UU No 4 Tahun 1950 jo undang-undang No 12 tahun 1954 bab II pasal 3 

disebutkan: tujuan pendidikan dan pengajaran membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahtaraan masyarakat dan tanah air.
4. Pada ketetapan MPR No 2 tahun 1960: Tujuan pendidikan ialah mendidik anak kearah terbentuknya manusia yang berjiwa pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis indonesia, yang adil dan makmur material dan spiritual.
5. Pada penetapan presiden No 19 tahun 1965: Tujuan pendidikan nasional kita, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dari pendidikan pra sekolah sampai perguruan tinggi, supaya melahirkan warga negara sosialis indonesia yang susila yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis indonesia, adil dan makmur, baik spiritual maupun material dan berjiwa pancasila.
6. Pada ketetapan MPRS No XXVII/MPRS/1966 Bab II pasal 3 disebutkan sebagai berikut: tujuan pendidikan ialah membentuk manusia pancasilais seperti berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembuakaan UUD 1945 dan isi UUD 1945.
7. Pada ketetapan MPR No IV/MPR/1973 (tentang GBHN) disebutkan sebagai berikut: tujuan pendidikan ialah membentuk manusia pembangunan yang berpancasila dan untuk membentuk manusia indonesia yang sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
8. Pada ketetapan MPR No IV/MPR/1978 (tentang GBHN) disebutkan: pendidikan nasional bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri, serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
9. Pada ketetapan MPR No II/MPR/1983, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha Esa, kecerdasan, dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusi pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab dalam pembangunan bangsa.
10. Menurut ketetapan MPRS No II tahun 1960 yang berbunyi tujuan pendidikan ialah membentuk manusia yang pancasilais yang sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945.
11. UU No 2 1989: tentang tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan kehidupan manusia indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yana mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
12. Pasal 3 UU No 2 tahun 2003: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.13. Pasal 31 ayat 5 tentang tujuan pendidikan nasional: pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

0 Response to "RUMUSAN PENDIDIKAN DI INDONESIA"

Post a Comment

notifikasi
close