Pendidikan itu sangat penting bagi diri sendiri... apa lagi untuk bangsa ,maka nya para TOKOH" di indonesia merumuskan tujuan pendidikan di indonesia...
Langsung Simak...
1. Pada UUD-1945
Dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, sesudah menyatakan
kemerdekaannya. Kemudian disebutkan: untuk memajukan kesejahtraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Mentri PPK. Mr. Suwandi (1 Maret 1946) rumusannya berbunyi: Tujuan pendidikan membentuk patriotisme.
3. Pada UU No 4 Tahun 1950 jo undang-undang No 12 tahun 1954 bab II pasal 3
disebutkan: tujuan pendidikan dan pengajaran membentuk manusia susila
yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
tentang kesejahtaraan masyarakat dan tanah air.
4. Pada ketetapan MPR No 2 tahun 1960: Tujuan
pendidikan ialah mendidik anak kearah terbentuknya manusia yang berjiwa
pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat
sosialis indonesia, yang adil dan makmur material dan spiritual.
5. Pada penetapan presiden No 19 tahun 1965:
Tujuan pendidikan nasional kita, baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah ataupun swasta dari pendidikan pra sekolah sampai perguruan
tinggi, supaya melahirkan warga negara sosialis indonesia yang susila
yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis
indonesia, adil dan makmur, baik spiritual maupun material dan berjiwa
pancasila.
6. Pada ketetapan MPRS No XXVII/MPRS/1966 Bab II pasal 3
disebutkan sebagai berikut: tujuan pendidikan ialah membentuk manusia
pancasilais seperti berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang
dikehendaki oleh pembuakaan UUD 1945 dan isi UUD 1945.
7. Pada ketetapan MPR No IV/MPR/1973 (tentang GBHN)
disebutkan sebagai berikut: tujuan pendidikan ialah membentuk manusia
pembangunan yang berpancasila dan untuk membentuk manusia indonesia yang
sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat
mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang
luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
8. Pada ketetapan MPR No IV/MPR/1978 (tentang GBHN)
disebutkan: pendidikan nasional bertujuan meningkatkan ketaqwaan
terhadap tuhan yang maha esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi
budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan
agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun
dirinya sendiri, serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa.
9. Pada ketetapan MPR No II/MPR/1983, pendidikan
nasional bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha
Esa, kecerdasan, dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta
tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusi pembangunan yang dapat
membangun dirinya sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab dalam
pembangunan bangsa.
10. Menurut ketetapan MPRS No II tahun 1960
yang berbunyi tujuan pendidikan ialah membentuk manusia yang
pancasilais yang sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki
oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945.
11. UU No 2 1989: tentang
tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan kehidupan manusia indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha Esa dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani,
kepribadian yana mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
12. Pasal 3 UU No 2 tahun 2003: Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.13. Pasal 31 ayat 5
tentang tujuan pendidikan nasional: pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
0 Response to "RUMUSAN PENDIDIKAN DI INDONESIA"
Post a Comment