Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di
Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara
terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia,
semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama
sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun
di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di
Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke
dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga
dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan
tinggi.
Sejarah
Belanda memperkenalkan sistem
pendidikan formal bagi penduduk Hindia-Belanda (cikal bakal Indonesia),
meskipun terbatas bagi kalangan tertentu yang terbatas. Sistem yang mereka
perkenalkan secara kasar sama saja dengan struktur yang ada sekarang, dengan
tingkatan sebagai berikut:
- Europeesche Lagere School (ELS), sekolah dasar bagi orang Eropa
- Hollandsch-Inlandsche School (HIS), sekolah dasar bagi pribumi
- Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO), sekolah menengah pertama
- Algemeene Middelbare School (AMS), sekolah menengah atas
Sejak tahun 1930-an, Belanda
memperkenalkan pendidikan formal terbatas bagi hampir semua provinsi di Hindia
Belanda.
Jenjang
Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Pendidikan
anak usia dini
Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia
dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan
dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang
pendidikan awal selama 9 (sembilan) yaitu Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun dan
Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun. Pendidikan dasar merupakan
Program Wajib Belajar.
Pendidikan
menengah
Pendidikan menengah merupakan
jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA)
selama 3 tahun waktu tempuh pendidikan.
Pendidikan
tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan
diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi.
Ada beberapa tingkatan gelar yang dapat diraih di pendidikan tinggi, yaitu Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3).
Jenis tingkatan | Gelar | ||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
D3 | Ahli Madya | ||||||||||||||||
D4 | Sarjana | ||||||||||||||||
S1 | Sarjana | ||||||||||||||||
S2 | Magister | ||||||||||||||||
S3 | Doktor |
0 Response to "Pendidikan di Indonesia"
Post a Comment